Fakta Terbaru Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J

ozone
Sabtu, Agustus 20, 2022 | 10:33 WIB Last Updated 2022-08-20T03:56:29Z
Fakta Terbaru Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J

Jakarta
- Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terus mengalami peningkatan. Terbaru, polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sehingga saat ini tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah 5 orang.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR, tersangka Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

Perkembangan lainnya yakni polisi menyebut telah menemukan bukti rekaman CCTV vital yang akan menjadi bukti pembunuhan.

Selain itu, polisi juga menyebutkan telah memeriksa sebanyak 83 orang polisi terkait tewasnya Brigadir J.

Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J


Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka


Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

83 Polisi Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J


Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Pihaknya menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus.

Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.

Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," imbuh Agung. (Jsc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Terbaru Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J

Trending Now