Jakarta - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.
Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, tetapi kini kuasanya dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Deolipa menekankan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.
Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.
Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.
Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Deolipa mengeklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.
"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi dikutip Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa yang Bharada E lakukan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar.
Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.
Di dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut. (Rds)