Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). |
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md selesai melakukan audiensi dengan ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Mahfud menjelaskan, ayah Brigadir J dan Hutabarat Lawyers menyampaikan keluhan mereka terkait kematian Brigadir J.
"Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (03/08).
Mahfud mengatakan, semua keluhan keluarga Brigadir J itu dicatat olehnya.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak berpendapat dalam audiensi tersebut.
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya.
Mahfud membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Sehingga, Mahfud kini mengantongi banyak catatan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga Brigadir J, intelijen, hingga purnawirawan polisi.
"Dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT, saya tanya semua," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pada akhirnya dia akan menyampaikan pandangannya mengenai kasus tewasnya Brigadir J.
Hanya, pandangannya itu tidak memiliki pengaruh apa pun.
"Tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J menyambangi kantor Kemenko Polhukam.
Ayah Brigadir J tiba di Kemenko Polhukam pada pukul 10.35 WIB. Samuel tampak menggunakan batik berwarna kuning.
Samuel ditemani oleh Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat.
Pheo menjelaskan mereka datang untuk melakukan audiensi dengan Mahfud.
"Detailnya adalah seperti diketahui bahwa distorsi kedua sudah kami katakan bahwa kasus di Polda Metro Jaya harus ditarik. Puji syukur alhamdulillah puji tuhan mabes sudah katakan kasus polda ditarik ke mabes. Jadi tuntutan kami yang pertama sudah dipenuhi," ujar Pheo saat ditemui wartawan.
Pheo menyebutkan, tuntutan yang kedua adalah mereka menduga ada dugaan tindak pidana kasus kematian Brigadir J ditutup-tutupi.
Pheo mengklaim memiliki bukti terkait itu.
"Kami sampaikan juga selaras pernyataan Presiden jangan ditutupi," ucapnya. (Jsc)