Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka lain atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RR di Bareskrim Polri, Jakarta.
Tak sendiri, Brigadir RR ditahan bersama tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi pada Minggu (07/8/2022).
Kantongi Dua Alat Bukti
Andi mengatakan, baik Brigadir RR maupun Bharada E merupakan ajudan dan sopir Putri Candrawathi.
Meski demikian, ia tak merinci peran Brigadir RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Andi hanya menjelaskan, Bareskrim Polri menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.
Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Sebagai tersangka, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," terang Andi di Bareskrim Polri, dikutip dari Antara (07/8/2022).
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Andi Rian menyebut, Ricky ditahan bersama Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Penjelasan Tentang Pasal 340 KUHP
Dilansir dari laman Universitas Udayana, pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa yang didahului dengan perencanaan waktu untuk memastikan keberhasilan pembunuhan atau menghindari penangkapan.
Pembunuhan berencana merupakan tipe pembunuhan paling serius, sehingga pelakunya terancam mendapat hukuman mati.
Selain Pasal 340 KUHP, tersangka Brigadir RR juga memungkinkan untuk dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP ini sebagai subsider atau pengganti apabila perbuatan Brigadir RR ternyata tak memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.
Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal di atas kemudian dihubungkan (juncto) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Ton)