Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada tiga orang lain yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua.
Ketiganya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Maruf.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Agus juga menjelaskan alasan Polri menjadikan Putri tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Agus menyebut, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.
Ia juga menegaskan, penyidik Mabes Polri telah mengantongi alat bukti berupa fakta penyidikan dan keterangan saksi sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” ujar Agus.
Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi CCTV yang merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Rekaman itu antara lain berasal dari CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV di dekat rumah dinas atau tempat kejadian perkara (TKP).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 mengenai dugaan pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Pasal yang sama disangkakan kepada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Sementara itu, dilansir Kompas.com di lingkungan Polri membenarkan adanya dugaan uang tutup mulut tersebut.
Fery Sambo diduga menjanjikan Bharada E dengan uang Rp 1 miliar. Adapun kepada Brigadir RR dan Kuat Maruf, Sambo diduga menjanjikan masing-masing akan mendapat Rp 500 juta.
Namun, uang yang dijanjikan Sambo belum pernah mereka terima. (Ton)