Batam - Anggota Fraksi PKS DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta DPR dapat mengakomodir kesetaraan hak PNS dan P3K dalam revisi Undang-Undang 4 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wahyu, masih ada diskriminasi terhadap P3K oleh negara. Ia menyebut, P3K tidak memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) selayaknya PNS.
"Kita minta DPR akomodir keluhan P3K. Gimana masa tua mereka bisa sejahtera jika tidak memperoleh JHT," katanya, Kamis (07/07).
Wahyu pun mendorong agar Anggota Fraksi PKS di Komisi II DPR RI mendesak agar Aspirasi P3K ini masuk dalam agenda perubahan.
"Kawan-kawan PKS di pusat akan berjuang supaya ini diakomodir dalam revisi," ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Persatuan P3K RI, Teten Nurjamil, merasakan ketidakadilan karena terdapat perbedaan antara P3K dan PNS terkait JHT yang pada hakikatnya sama-sama berstatus ASN.
Bukan hanya JHT, Teten menyebut masih banyak P3K yang belum memperoleh jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hukum di berbagai daerah.
"Ketika kita bertemu teman-teman yang dari daerah Kalimantan, Depok, bahkan Bekasi yang terdekat dari Jakarta, sangat ironis, banyak hak-hak nya yang hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan," ungkapnya.
"Mohon dibantu kami untuk RDP atau audiensi dengan Provinsi lain agar semua info yang diterima sinkron baik dari tingkat DPRD, DPR RI, dan Kementrian terkait," pungkasnya. (Rds)
x