Joni Fitrianto, Ketua OKK DPW ICON-RI Kepulauan Riau (Kepri). |
Batam - Semakin maraknya Gelanggang Permainan (Gelper) yang sementara tidak bisa di tutup oleh pihak aparat penegak hukum ( APH ), Membuat Ketua OKK DPW ICON-RI Kepulauan Riau Joni Fitrianto gerah. Joni, mengungkapkan bahwa sudah jelas keputusuan Kapolri No : ST/2122/X/Res/1.24/2021 yang di telegram kepada seluruh kapolda dan jajaran untuk menutup segala aktivitas judi dimanapun itu di wilayah hukum NKRI. Tapi, pada intinya gelper di kota batam tidak bisa juga di tutup, cetusnya.
Sebelumnya, Gelper yang terindikasi judi di kota batam sempat di tutup selama bulan juni 2022, tapi saat ini sudah buka kembali dan seperti di instruksikan atau diperbolehkan buka oleh pihak pihak yang diperkirakan memback up judi gelper tersebut, tutur John Kinchai sapaan akrab dari Joni kepada awak media, Sabtu (09-07) di salah satu kedai kopi di batuaji.
Joni menambahkan, dirinya benar-benar heran dengan Gelper yang sudah jelas jelas adalah sarang tempat judi, tapi tetap saja hal ini seperti dibiarkan oleh pihak Polda Kepri dan Polresta Barelang. Bahkan Pihak pengusaha galper semakin berani membuka usaha gelpernya selama 24 jam dan mengabaikan instruksi Kapolri dalam telegramnya untuk memberantas tempat tempat perjudian, ungkap Joni yang juga ketua OKK DPW ICON - RI KEPRI kota Batam.
"Kita sama-sama tahu, harapan besar masyarakat Batam dan para tokoh agama agar semua gelper dapat segera di tutup, dan bahkan penolakan-penolakan terhadap aktivitas gelper itu sudah sangat sering terjadi. Dari tahun ketahun penolakan terjadi, bahkan dulu pernah ada permintaan MUI batam agar gelper ditutup, tapi sampai saat ini aktivitas gelper seperti tidak bisa tersentuh atau diabaikan dari Aparat Penegak Hukum," geramnya.
Joni mengutarakan bahwa Gelper itu sebuah permainan Electronik yang hanya memkamuflase kepada para pengunjung untuk mencari suatu hiburan, padahal sudah jelas bahwa ketangksan Electronik Gelper tersebut berbau judi dan jelas uang yang dipertaruhkan untuk permainan tersebut.
Jadi, kami minta pihak Polda Kepri dan Polresta Barelang harus tegas dalam memberantas masalah gelper yang berbau judi ini. Jangan ditunda tunda lagi dan segeralah untuk menertibkannya segera. Jika tidak juga ditertibkan dengan segera, Kami akan buat sebuah gerakan dan bisa jadi kami akan menyuarakan aspirasi kami di jalanan, imbuhnya.
Di tempat terpisah, Dari hasil investigasi dilapangan oleh para awak media, dugaan kuat salah satu Gelanggang Permainan atau di sebut Gelper berada disebelah K Hotel Batam yang beralamat di Komplek Nagoya Garden Phase II, Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam. Lokasi tersebut berada tidak jauh jaraknya dari K Hotel Batam. Selain Gelper di dalam gedung tersebut juga ada judi bola Pingpong," kata seorang pengunjung yang tidak ingin namanya dipublikasikan di media ini.
Pantauan di lokasi, tempat permainan judi bola pingpong berada di ruangan VIP karaoke. Di ruangan tersebut dilengkapi layar monitor untuk mengetahui nomor yang keluar. “Pemain minimal memasang Rp 10 ribu dengan tebakan angka 1 hingga 24. Kalau menang berhadiah kelipatan yang dikalikan 22 kali, ungkap salah seorang pemain lainnya yang juga tidak mau disebutkan namanya untuk publikasi ke media. Jum'at (08-09).
Pria tersebut menambahkan, untuk mengetahui nomor yang keluar, pemain dapat melihat dari layar monitor yang terdapat di dalam ruangan karaoke. Pada layar tersebut, terlihat bola pingpong di dalam sebuah tabung kaca. Nantinya, lanjut dia, bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung, dan itulah nomor yang keluar, paparnya.
Pantauan awak media, Sepertinya Modus judi pingpong ini sangat rapi, karena pada kupon tersebut tertulis “Pesanan Lagu” lengkap dengan judul lagu secara berurutan mulai dari angka 1 hingga 24.
Di sisi lain, Lokasi judi gelper atau bola pingpong itu bukan hanya berada di sebelah K Hotel Batam Seraya. Banyak juga tempat-tempat lainnya seperti Biliard Centre, Hotel Pasific, Hotel Planet dan tempat-tempat gelper lainnya seperti di Simpang 5 nagoya dan lainnya yang sudah buka kembali ", ungkap salah-satu pria lainnya yang juga sebagai pengunjung dan tidak mau di sebutkan namanya.
Lebih lanjut, Pria tersebut menjelaskan bahwa praktik perjudian yang dilakukan pengusaha Gelper itu salah satunya menukar hadiah berbentuk karcis permainan langsung dengan uang, dan ada juga yang menukarkan karcis dengan rokok kemudian rokok ditukar lagi di lokasi luar arena permainan gelper, paparnya.
"Dalam undang-undang perjudian Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional seharusnya di tertibkan. Selain itu. Telegram Kapolri juga sudah jelas mengarahkan kepada seluruh kapolda dan Kapolres untuk memberantas segala bentuk perjudian dan Gelper termasuk salah satunya. (Rds)