Terkait Soal Isu Ambil Alih Jabatannya? Aspuri : Lurah Harus Tertib Administrasi Sesuai Perwako No. 22 Tahun 2020

ozone
Jumat, Juli 15, 2022 | 23:58 WIB Last Updated 2022-07-17T14:32:09Z
Terkait Soal Isu Ambil Alih Jabatannya? Aspuri : Lurah Harus Tertib Administrasi Sesuai Perwako No. 22 Tahun 2020
Aspuri, Ketua RW. 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Batam
- Ketua rukun warga (RW) 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Aspuri melayangkan surat pernyataan & klarifikasinya menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini yang ia nilai sangat mengganggu ketentraman keluarganya. Surat dengan No : 01/SPK/05/VI-2022 tertanggal 14 Juli 2022 ini ditujukannya langsung kepada Lurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Aspuri membeberkan, adapun poin-poin dasar keberatan pernyataan dan klarifikasi dalam surat itu merujuk pada persoalan yang hingga kini belum dapat diselesaikan oleh pihak panitia dan kelurahan. Hal ini di dikhawatirkannya akan berdampak merusak kerukunan dalam bermasyarakat disekitar lingkungannya.

"Yang kita harapkan disini, Lurah bisa mengambil keputusan yang bijaksana untuk meredam permasalahan tersebut dan bukan malah terkesan memperkeruh masalah," beber Aspuri, Jum'at (15/07) malam.

Sebelumnya, pria yang kerap diledek Asli Putera Riau (Aspuri) ini dibingungkan dengan adanya pemberitaan di media online tentang jabatannya selaku ketua RW. 005 telah diambil alih oleh lurah Tanjung Pinggir sejak munculnya persoalan tentang surat penolakan pencalonan dirinya sebagai kandidat calon ketua RW. 005 dengan alasan calon tersebut tidak bertempat tinggal tetap di wilayah tersebut.

"Jika memang benar adanya diambil alih sesuai masa jabatan yang sudah berakhir sejak 27 juni 2022 lalu, setidaknya pak lurah harus tertib administrasi dengan cara melayangkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sesuai perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam," jelas Aspuri.

Rubrik Lainnya :

Untuk diketahui, penolakan segelintir warga tentang pencalonannya itu di duga dimotori oleh orang-orang yang terkesan memaksakan kehendaknya. Padahal secara prosedural pihak panitia telah melakukan verifikasi di kediamannya di RT. 002, Kampung Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.

"Verifikasi sudah dilakukan berkali-kali oleh pihak panitia," geram Aspuri.

Meski demikian, Aspuri juga menekankan akan mengambil langkah-langkah hukum jika memang benar-benar terbukti adanya settingan untuk memaksakan kehendaknya yang selama ini atas persoalan itu telah merusak nama baiknya dan mengganggu ketentraman keluarganya.

"Selama ini kita telah ikuti prosedur sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, kedepannya saya mengharapkan pihak panitia yang telah di SK kan oleh lurah tanjung pinggir dapat menyelesaikan berita acara tentang hasil survey verifikasi tersebut," tegasnya. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Soal Isu Ambil Alih Jabatannya? Aspuri : Lurah Harus Tertib Administrasi Sesuai Perwako No. 22 Tahun 2020

Trending Now