Jakarta - Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengatakan hari ini Satgas PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.
“Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning ke kabupaten kota zona merah,” ujar Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/07).
Namun, Wiku mengimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar harus tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
Sementara, kata Wiku, untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat. “Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB.” ulasnya.
Wiku mengatakan khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. “Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali,” katanya.
Selain itu, Wiku mengatakan untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Untuk provinsi Sulawesi Selatan, kata Wiku, dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah dikarenakan adanya kasus PMK. “Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi,” ucapnya.
“Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut,” tuturnya lagi. (Jsc)