Ilustrasi/Foto : Istimewa. |
Jatim - Terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, kasus perceraian yang inkracht oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang mencapai 726 perkara. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah menjelaskan, kasus perceraian tersebut disebabkan oleh banyak faktor.
“Selama enam bulan di tahun 2022 ini, sudah ada 863 laporan perkara yang diterima PA,” jelasnya, Selasa (19/07).
Lebih lanjut Jamaliyah merinci kasus tersebut di antaranya, pada bulan Januari tercatat ada 92 kasus, Februari 131, Maret 127, April 109, Mei 97 dan Juni 170 kasus.
“Jadi, untuk perkara yang belum diputus tersisa 137 selama enam bulan ini,” terangnya.
Tentang penyebab perceraian, Jamaliyah menegaskan bahwa dalam laporan kasus, di antaranya seringnya cekcok pasangan suami istri. Selain itu faktor ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kebanyakan dari pihak wanita yang yang menggugat cerai penyebabnya KDRT. Sementara untuk usia yang cerai, rata-rata masih muda diantaranya 20 tahun sampai 25 tahun,” pungkasnya. (Rds)