Ketum DPP KNPI : Hukum Jangan Tebang Pilih Pada Pelaku Kekerasan Seksual

ozone
Sabtu, Juli 16, 2022 | 23:22 WIB Last Updated 2022-07-16T16:25:14Z
Ketum DPP KNPI : Hukum Jangan Tebang Pilih Pada Pelaku Kekerasan Seksual
Putri Khairunissa, Ketum DPP KNPI.

Jakarta
- Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunissa meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Putri menyatakan, jangan sampai diberikan keringanan dengan dalil apapun juga. Justru sudah seharusnya kepada para Pelaku Kekerasan Seksual (PKS) dihukum dan bahkan diberikan sanksi moral atas perbuatannya.

Hal ini dikatakannya, lantaran dirinya geram atas adanya upaya pengajuan keringanan terhadap pelaku atau terdakwa tindak kekerasan seksual.

“Harus dihukum kebiri untuk sanksi moral atas perbuatannya,” tegas perempuan muda yang baru saja didapuk sebagai Ketua Umum DPP Pemuda/KNPI ini.

Sebab menurutnya, selain memberikan efek jera kepada penjahat kelamin, perlindungan terhadap perempuan juga harus tegas agar tidak ada kejadian terulang kembali.

“Jangan memberikan keringanan. Harus ada terapi dan penanganan khusus agar mental health-nya tetap,” terangnya, Sabtu, (16/07).

Terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro yang mengajukan penangguhan penahanan. Putri Khairunissa menegaskan penegak Hukum jangan tebang pilih.

“Jadi sanksi kebiri dan ditindak tegas semuanya, aparat jangan tebang pilih,” tegasnya. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketum DPP KNPI : Hukum Jangan Tebang Pilih Pada Pelaku Kekerasan Seksual

Trending Now