Gerardin Ferari Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Brigadir J

ozone
Jumat, Juli 29, 2022 | 12:46 WIB Last Updated 2022-07-29T06:21:23Z
Kasus polisi tembak polisi yang terjadi dirumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih misteri. Kematian Brigadir J masih membuat publik terus bertanya-tanya.
Gerard, Manager Kantor Hukum Gerardin Ferari and Partners/Foto : Gerardin Ferari.

Jakarta
– Kasus polisi tembak polisi yang terjadi dirumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih misteri. Kematian Brigadir J masih membuat publik terus bertanya-tanya.

Misteri kematian Brigadir J ini menimbulkan reaksi dari praktisi hukum yang sekaligus sebagai pengacara, Gerardin Ferari mengatakan, langkah penyidik untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J patut kita apresiasi dalam konteks mencari kekuatan alat bukti.

Manager kantor hukum Gerardin Ferari and Partners itu mengatakan, karena kasus ini telah bergulir di tengah masyarakat. Saya kira tidak ada salahnya tim gabungan khusus yang dibentuk oleh Kapolri agar bersikap profesional dan transparan.

“Untuk memenuhi unsur keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum pidana ini. Maka, bukti-bukti dan saksi kunci harus membuka seterang-terangnya supaya publik juga bisa menilai kinerja penyidik (POLRI),” kata Gerard saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jum’at, 29 Juli 2022.

Gerard dalam kesempatan itu menyampaikan, terkait kematian Brigadir J yang memang menjadi pertaruhan besar bagi citra POLRI kedepannya karena itu telah melibatkan petinggi POLRI, sehingga hal tersebut merupakan suatu keharusan untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.

Lebih lanjut, alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyatakan, tim kuasa hukum Brigadir J menyertakan beberapa pasal dalam laporannya. Mulai dari pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo pasal 64 perbuatan berlanjut jo pasal 55 tentang penyertaan jo pasal 56 tentang perbantuan.

“Beberapa rujukan pasal tersebut tentu menjadi dasar bagi penyidik di POLRI agar dapat menujukkan pembuktian secara akurat dan akuntabel,” ungkap Manager kantor hukum Gerardin Ferari and Partners.

Sebagai pengacara yang punya pengalaman menangani berbagai macam perkara, Gerard cukup tegas, selain keadilan juga urgensitas kepastian hukum dalam membuktikan apakah pelecehan ini betul-betul terjadi atau tidak itu penting.

Oleh karena itu, Gerard pun sembari keluar dari persidangan mengungkapkan, saya berharap publik dalam hal ini masyarakat jangan sampai terhanyut oleh framing isu apa pun. Publik harus percaya penuh kepada Tim Kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J dan juga percaya kepada penyidik.

Alhasil, kata Gerard, jika kepercayaan ini muncul dari semua elemen tentu penegakan hukum ini berjalan lancar. Semua harus mendukung keluarga korban begitu pun juga terhadap Tim Gabungan Khusus yang dibentuk oleh Kapolri. (Ris/Mha)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gerardin Ferari Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Trending Now