Jakarta - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti merespons pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tahanan kota usai menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Rika menyebut, status tahanan kota disematkan pada tahanan yang masih dalam proses persidangan. Hal ini tentu berbeda dengan HRS pasca bebas dari Rutan Cipinang dan berstatus narapidana. Rika mengatakan bahwa penyampaian HRS tersebut sudah keliru.
“Jadi per hari ini Habib Rizieq itu statusnya adalah menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024, gitu. Kalau tahanan mah belum bisa keluar,” kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyatakan dirinya menjadi tahanan kota mulai Rabu (20/7/2022) hingga 10 Juni 2024. Sebelumnya, keputusan itu dibacakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kepada kawan-kawan, kepada semua yang selama ini ikut peduli perjuangan kita, kalau hari ini tidak diundang atau tidak tahu, atau terlambat kabarnya sampai, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” kata Habib Rizieq dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Islamic Brotherhood Television.
Ia menambahkan, ada prosedur sensitif yang mesti dilalui. Rizieq menyebut bahwa dirinya harus berhati-hati agar bebas bersyaratnya bisa terwujud.
“Ada sejumlah prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi,” ucapnya.
“Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan,” sambungnya. (Jsc)