Rico : Camat dan Lurah Harus Tegas Tegak kan Perda Kota Batam Tentang THM

ozone
Sabtu, Juli 02, 2022 | 16:35 WIB Last Updated 2022-07-02T09:35:28Z

Rico Yuliansyah
Rico Yuliansyah, Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam 

Batam
- Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin lengkap dan menjual berbagai macam jenis merek minuman keras (Miras) sekaligus memfasilitasi minum ditempat di wilayah Kecamatan Batu Aji dan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuat gerah Aktivis Sosial & Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam, Rico Yuliansyah.

"Kembang tumbuhnya lokasi THM terlihat dari mulai banyak berdirinya cafe-cafe yang menjual berbagai macam jenis minuman keras yang notabene nya tempat karoeke dan live music. Dari lokasi, pengunjung juga tampak dimanjakan dengan kehadiran para SPG yang tak lain merupakan karyawan dari salah satu tempat hiburan malam tersebut," sebut Rico, Sabtu (02/07).

Mirisnya, sebagian dari pihak pengelola, sambungnya, tampak mengizinkan para pengunjung membawa (SPG/red) keluar dari lokasi Cafe setelah selesai minum di tempat. "Hal ini perlu kita berantas dengan cara mendesak instansi terkait untuk segera menertibkan lokasi-lokasi cafe yang tidak melengkapi perizinan seperti SIUP-MB dan persyaratan administrasi lainnya yang mencatut perizinan THM," papar Rico yang juga ketua Aliasi Batam Menggugat.

Rico menambahkan, selain dari kekhawatiran membludaknya peredaran jenis minuman keras di Kota Batam, Pemko Batam juga harus mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan manusia (traficking) yang terselebung dengan berbagai macam modus operandi.

Dalam mengatasi hal tersebut, menurut Rico, ketegasan camat & lurah di seluruh Kecamatan Batu Aji dan Sagulung sangat diharapkan dalam menjalankan Perda Kota Batam tentang tempat hiburan malam, Hal ini untuk mengantisipasi bertambah pesat banyaknya THM yang tidak memiliki izin beroperasi.

"Kita tunggu saja tindakan tegas dari Camat dan Lurah untuk mengecek semua THM yang berada di Sagulung dan Batuaji. Kalau dalam 1 minggu ini tidak ada tindakan dan pengecekan, mungkin kita akan lakukan pergerakan," tutupnya. (Rds)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rico : Camat dan Lurah Harus Tegas Tegak kan Perda Kota Batam Tentang THM

Trending Now