Ilustrasi |
Tangerang - Polsek Balaraja mengamankan EW (45) setelah memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri pelaku.
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (18/07).
Romdhon mengungkapkan, EW melancarkan aksi cabulnya ini di kediamannya sendiri. Dari pengakuan pelaku, pemerkosaan ini didasari dari rasa nafsu yang menyelimutinya.
Aksi cabul ini berawal saat korban asyik menonton TV. Tiba-tiba pelaku menarik paksa korban ke kamar. Kemudian EW langsung melancarkan aksinya.
“Di dalam kamar itu lah, pada Sabtu (09/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.
Sayangnya, korban baru berani mengungkapkan aksi cabul ayahnya sendiri kepada ibunya selang beberapa hari kemudian. Mendapati cerita anaknya, ibu korban lalu membuat laporan polisi, Jumat (15/7/2022).
“Setelah mendapatkan laporan, tersangka langsung kami tangkap pada keesokan harinya,” lanjut Romdhon.
EW mengakui aksi cabulnya ini kepada penyidik. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tegasnya.
Korban juga telah menjalani trauma healing. Kejadian ini tidak hanya dari sisi penegakan hukum saja, namun juga perlu pendampingan kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur.
“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” jelasnya. (Jsc)