Pengacara : Yang Memerintahkan Pelaku Bukan Orang Sembarangan

ozone
Sabtu, Juli 23, 2022 | 22:47 WIB Last Updated 2022-07-23T15:59:25Z
Pengacara : Yang Memerintahkan Pelaku Bukan Orang Sembarangan

Jakarta
- Polisi sudah menemukan rekaman CCTV di sekitar dan di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan, lokasi baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masih terkait dengan CCTV yang awalnya oleh polisi disebut sudah rusak, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Bigadir J mengatakan, decoder CCTV di RT 05/RW 01 Kompleks Polri Duren Sawit Tiga, telah diambil oleh pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

"Memang dalam perbuatan pelaku, ada yang mengambil decorder itu dan disuruh oleh seseorang," kata Kamaruddin dilansir CNN Indonesia, Jumat (22/07) malam.

Kamaruddin Simanjuntak menduga bahwa aksi pelaku ini diperintah oleh seseorang yang bukan orang sembarangan.

"Orang yang memerintah pelaku ini kalau kita (pengacara keluarga Brigadir J) lihat pasti bukan orang sembarangan, tapi yang pasti bukan dari unsur Polri," tambahnya, dikutip dari Jambi Independent.

Ia meyakini polisi akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.

"Sama-sama kita ketahui, bahwa kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Dia juga mengatakan sudah ada orang yang mengakui perbuatannya.

"Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri," tambah Kamaruddin.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan juga yakin tidak lama lagi Polri akan mengumumkan tersangka kasus ini.

Edi menilai penanganan kasus penembakan itu sudah mengalami perkembangan pesat.

"Kami melihat ini adalah perkembangan pesat. Artinya, polisi dalam kasus ini sudah menemukan ada unsur pidana di dalamnya. Tanpa mendahului penyidik, sebentar lagi bakal ada tersangka dalam kasus penembakan ini," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (22/07).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu yakin penyidik sudah memiliki bukti dan saksi yang cukup, serta sudah menemukan adanya unsur pidana.

Dengan sudah ditemukannya CCTV, Edi optimistis kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bakal terungkap secara terang benderang.

Doktor Ilmu Hukum itu meyakini tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi terkait kasus itu.

Rekaman CCTV yang disita polisi akan memberikan gambaran seutuhnya. Mengenai apa yang terjadi, di mana, dan siapa saja yang berperan. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara : Yang Memerintahkan Pelaku Bukan Orang Sembarangan

Trending Now