Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi Pergub Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di kawasan car free day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (19/06).
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati menyatakan dalam Pergub pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2022 diberikan keringanan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan Juni-Agustus.
Kemudian, 10 persen untuk pembayaran di bulan September sampai Oktober. Sedangkan, untuk pembayaran di bulan November diberikan insentif sebesar lima persen.
"Untuk pajak terhutang tahun 2013-2021 diberikan keringan sebesar 10 persen jika dibayarkan periode Juni hingga Oktober 2022. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di bulan November-Desember diberikan keringanan sebesar lima persen," kata Lusi.
Alasan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Wagub DKI: Harga Tanah Jakarta Meningkat Wagub DKI Jakarta: PBB Gratis di Bawah Rp 2 M untuk Kepentingan Masyarakat Kecil Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Kendaraan dan PBB hingga Akhir Tahun 2021
Selain itu kata dia, wajib pajak juga akan mendapatkan insentif lain berupa penghapusan sanksi.
"Kami imbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk pembayaran perbulannya," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6/2022). (Ris)