Cair Bertahap di Bulan Juni, Berikut Besaran Insentif Bagi Guru Madrasah Non-PNS

ozone
Kamis, Juni 16, 2022 | 22:00 WIB Last Updated 2022-06-16T15:01:45Z

Insentif Guru Madrasah Non-PNS
Ilustrasi

Jakarta
- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tunjangan insentif akan segera sampai ke tangan para guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Proses pencairan dana itu akan dilakukan secara bertahap, sejak Juni 2022, sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah.

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya.

Menag mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS di Raudhatul Athfal (RA). Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besaran dana yang diberikan Kemenag senilai Rp250.000 per bulan, sudah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang dilakukan proses pencairan bagi 216 ribu guru madrasah non-PNS untuk periode pembayaran enam bulan.

“Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan,” ucapnya.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Yaqut lagi.

Berdasarkan uraian Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, insentif akan diberikan hanya kepada guru yang memenuhi kriteria.

Berikut Kriteria Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS :


• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

• Belum lulus sertifikasi.

• Memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

• Guru yang mengajar pada satuan administrasi Pangkal binaan Kemenag.

• Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, atau guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan dari kalangan masyarakat minimal 2 tahun mengajar.

• Guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Lama Mengabdi.

• Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

• Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.

• Bukan penerima bantuan sejenis dengan sumber dana berasal dari DIPA Kemenag.

• Belum masuk usia pensiun (60 tahun).

• Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

• Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

• Guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Layak Bayar. (Ris)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cair Bertahap di Bulan Juni, Berikut Besaran Insentif Bagi Guru Madrasah Non-PNS

Trending Now