Waspadai Penawaran Investasi dan Pinjol Ilegal

ozone
Rabu, Mei 25, 2022 | 22:45 WIB Last Updated 2022-05-25T15:45:26Z

Pinjol Ilegal

Jakarta
- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat harus berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan syarat dan imbal hasil yang besar.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, pihaknya kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada bulan lalu. “Perinciannya, dua entitas melakukan money game, satu jenis penjualan langsung, dua entitas forex dan robot trading, satu perdagangan aset kripto, dan satu entitas lain-lain,” bebernya, Senin (23/05).

SWI telah menghentikan dan memblokir situs, website, maupun aplikasi entitas tersebut. Kemudian, lanjut dia, instansi itu menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” tegasnya.

Pekan lalu, SWI juga telah memanggil influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx. Yakni, Ida Bagus Aswin P. alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Tongam memintanya untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, otoritas kembali menemukan 100 pinjol ilegal. Dengan demikian, jumlah pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 3.989 entitas sejak 2008.

“Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan para pelaku untuk menjerat korban,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1-A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady menyatakan, OJK bersama stakeholder terkait terus berupaya mendidik masyarakat agar smart berinvestasi di berbagai platform. Termasuk pasar modal.

Memang, risiko investasi tak bisa dihindari. Namun, OJK berupaya agar risiko tersebut bisa terukur. “Kuncinya adalah mengetahui tentang instrumen yang dipilih,” tuturnya.

Untuk perlindungan konsumen sendiri, OJK menciptakan kebijakan baru guna menyesuaikan kondisi terbaru. Misalnya, kebijakan disgorgement fund yang mewajibkan emiten untuk mengganti uang jika terbukti merugikan investor secara ilegal.

Kebijakan tersebut muncul karena keluhan banyak investor yang merasa dirugikan. “Mereka merasa, setiap kali ada kasus, uang mereka tak pernah kembali meski pelaku kejahatannya sudah dihukum,” tuturnya. (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspadai Penawaran Investasi dan Pinjol Ilegal

Trending Now