Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terlibat kasus dugaan penipuan investasi bodong. Saat ini Ketua KSP Indosurya HS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Korban, Raja Basar AN Harefa mendesak pihak KSP Indosurya untuk membayarkan hak karyawannya. Dia menyebut hal itu telah ditetapkan oleh putusan pengadilan Perkara PHI Nomor 205/Pdt.Sus/PH/2020.
"Kepada pengurus KSP Indosurya agar dengan segera mematuhi isi putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap," Sebut Raja kepada wartawan di Amalgam Coffe, Jakarta Pusat, Senin (23/05).
Dari putusan tersebut, Raja menuturkan pengurus KSP Indosurya wajib membayar hak karyawan. Dia menyebut total yang perlu dibayarkan kurang lebih senilai Rp 22 miliar.
"KSP Indosurya berkewajiban untuk membayar hak uang penggantian hak, pesangon dan uang pengantian masa kerja, yang mana jumlah total Rp 22 miliar," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban lainnya, Ruth M Simamora mengatakan keputusan itu bagaikan buah simalakama. Hal itu, dikarenakan HS yang telah ditahan oleh Bareskrim dan tetap harus membayar pesangon karyawan.
"Faktanya sekarang aja HS tersangka, bagaimana itu cara pembayarannya, ini buah simalakama. Tapi ini harus diselesaikan dan ini menjadi PR kita semua. Bagaimana supaya permasalahan yang seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya, terutama untuk investasi bodong," pungkasnya. (Jsc)