Tangerang - Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) Jimmy Lie terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya Pria yang juga merupakan Bos PT Bajamarga Kharisma Utama ini diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usaha.
Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ini sudah ditangkap Polisi dan kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan NIK orang lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa izin,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media, Selasa (24/05) malam.
Orang nomor satu di Polres Tangerang Kota ini juga mengatakan jajarannya saat ini telah menangkap pelaku. “Pelaku sudah ditangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.
"Termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," tutup Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho. (Ris)