Flashdisk Bos Investasi Bodong, Indra Kenz Ikut Disita Polisi

ozone
Selasa, Mei 31, 2022 | 13:13 WIB Last Updated 2022-05-31T06:31:48Z

Indra Kenz

Jakarta
- Penyidik Bareskrim Polri menemukan flashdisk saat membongkar safe deposit box tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Flashdisk yang ditemukan tersimpan di safe deposit box BCA Medan, Sumatra Utara (Sumut), berisi data pendirian PT Kursus Trading Indonesia. 

"Data flashdisk secara garis besar terkait data pendirian perusahaan trading yang digunakan pelatihan," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa (31/05).

Karta belum dapat menjelaskan detail isi flashdisk tersebut. Menurut dia, petugas masih mendalami isi perangkat itu.

"Untuk jelas keseluruhan akan kita cek ulang," ujar Karta.

Selain flashdisk, polisi menemukan dua sertifikat tanah dan bangunan atas nama Indra Kenz dan adiknya di kotak penyimpanan tersebut. Dokumen itu merupakan sertifikat dari tanah Indra Kenz yang telah disita polisi.

"Isinya adalah dua sertifikat tanah yang terletak di Deli Serdang, Sumut dan sertifikat tersebut atas nama Indra Kesuma dan Nathania Kesuma dan sudah dilakukan penyitaan dari tersangka Indra Kesuma di Mabes Polri," ungkap Karta.

Rubrik Lainnya :



Untuk diketahui, Safe Deposit Box ini dibongkar karena Indra mengaku kehilangan kunci. Penyidik membongkar dengan surat kuasa didampingi pegawai Bank BCA pada Jumat, 27 Mei 2202. 

Indra memiliki perusahaan pelatihan trading, yakni PT Kursus Trading Indonesia. Dia menjabat sebagai Direktur Utama dalam perusahaan tersebut. Crazy rich asal Medan itu kemudian direkrut untuk bergabung dengan Binomo. 

Pada situs itu kursustrading milik PT Kursus Trading Indonesia, terdapat pilihan jadi member, kelas, testimonial, dan blog. Situs itu mengajarkan cara deposit di Binomo. Perusahaan Indra itu beralamat di vOffice, Grand Jati Junction Jalan Gaharu Nomor 3A, Medan Timur, Kota Medan.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut. 

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.

Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ton)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Flashdisk Bos Investasi Bodong, Indra Kenz Ikut Disita Polisi

Trending Now