Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi berupa denda apabila membakar sampah sembarangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
Dalam keterangannya, Yogi menghimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terlebih di tempat umum.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Yogi di Jakarta, Senin (30/05).
Yogi juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut untuk melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Menurutnya, ketentuan soal sanksi membakar sampah telah diatur dalam Pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Adapun sanksi bagi warga yang membakar sampah sembarangan yakni berupa denda Rp 500.000.
Sebelumnya, sanksi serupa juga telah dijatuhkan kepada warga DKI berinisial AR yang kedapatan membakar sampah di Jalan Kebangusan Raya, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menyikapi soal itu, Yogi menjelaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mencatat semua jenis sampah dari kayu, plastik, kertas, daun, dan kaca akan melepaskan politan beracun yaitu PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Selain itu, membakar sampah dapat menimbulkan residu abu beracun seperti merkuri, arsen, dan timbal. Menurutnya, residu ini dapat membahayakan kesehatan dan juga dapat membunuh tanaman. (Ton)